Macam – macam Badan Usaha di Indonesia

Kunjungi Universitas Gunadarma

Pada kali ini saya akan memberikan informasi tentang macam – macam badan usaha yang ada di Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca 🙂 :

  • KOPERASI

Definisi koperasi secara umum adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. terdapat tiga jenis BUMN yang pada umunya dapat ditemukan yaitu : Perusahaan Perseroan (51% sahamnya dimiliki negara), Perusahaan Perseroan terbuka (pemegang saham memiliki kriteria tertentu untuk dapat memiliki saham), Perusahaan Umum (seluruh modal dimiliki negara).

  • PERJAN

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

  • PERUM

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

  • PERSERO

adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Ciri – ciri persero adalah :

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contohnya firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

  • PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam perusahaan persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.
 a) Firma
        Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
        yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
        Ciri dan sifat firma :
        – Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
        – Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
        – Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
        – Keanggotaan firma melekat dan seumur hidup
        – Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
        – Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
        – Mudah memperoleh kredit usaha.
     b) Persekutuan Komanditer / CV
         CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
         mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
         Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
         hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif
         mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
         Ciri dan sifat CV :
         – Sulit untuk menarik modal yang disetor
         – Modal besar karena didirikan banyak pihak
         – Mudah mendapatkan kredit pinjaman
         – Relatif mudah untuk didirikan
         – Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
            keuntungan
         – Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
  • PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

  • YAYASAN

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Link Terkait :

http://gandha23.wordpress.com/2013/10/30/prosedur-perusahaan-mendapatkan-suatu-proyek-it-tender/

Terima kasih kepada :

Tinggalkan komentar